Salam #MasBro #MbakBro
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terjadi dalam 2 bentuk, yaitu act of commission dan act of ommision!
– Act of Commission ( tindakan untuk melakukan )
Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri.
Contoh : pembunuhan diluar hukum, penanganan prosedural.
– Act of Ommission ( tindakan untuk tidak melakukan apapun )
Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan oleh karena kelalaian dari suatu negara,
Contoh : kegagalan pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan dasar yang murah bagi warganegaranya.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
https://rizkyjulianiwulan.wordpress.com dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
pelanggaran ham, act of commission, act of ommission, hak asasi manusia, ham
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.