Perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris

Seperti apa bentuk pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 yang dapat dilakukan oleh Asosiasi?

Salam #MasBro #MbakBro

Seperti apa bentuk pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 yang dapat dilakukan oleh Asosiasi?

  • Jamak terjadi bahwa rapat/pertemuan Asosiasi merupakan wadah untuk saling bertukar informasi tentang kebijakan harga, pasar, atau hal-hal yang berkaitan dengan produksi. Hal-hal sensitif inilah yang bisa membawa para anggota Asosiasi ke arah kolusi anti persaingan yang berpotensi mendistorsi pasar dan melanggar UU No. 5 Tahun 1999, khususnya Perjanjian yang Dilarang dan Kegiatan yang Dilarang.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran persaingan usaha yang paling berpotensi terjadi dilakukan oleh Asosiasi dalam melakukan berbagai bentuk Perjanjian yang Dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 16 UU 5 Tahun 1999. Asosiasi dapat melakukan pelanggaran Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu tindakan Oligopoli dengan membuat perjanjian untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang mana apabila Asosiasi dibentuk berada dalam pasar yang hanya ada beberapa pelaku usaha yang ada di pasar. Atau salah satu bentuk pelanggaran lain yang paling sering ditemukan adalah Penetapan Harga (Pasal 5) yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam Asosiasi, Pembagian Wilayah pemasaran atau alokasi pasar antar anggota Asosiasi (Pasal 9) atau bentuk Kartel (Pasal 11) dalam Asosiasi yang bertujuan mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 15:47 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
bentuk pelanggaran UU no 5 tahun 1999, bentuk pelanggaran oleh asosiasi,

Comments

Tinggalkan Balasan