Salam #MasBro #MbakBro
Apakah kegiatan Asosiasi dapat secara substansial menyebabkan terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999?
- Beberapa aktivitas kolektif yang dilakukan Asosiasi antara lain: melakukan studi pengembangan industri, mengumpulkan dan menyebarkan data pasar, advokasi dengan pemerintah, membuat pedoman dan standar industri, dan memajukan persaingan usaha di industri terkait.
- Aktivitas atau kegiatan Asosiasi dapat menimbulkan efek negatif bagi persaingan usaha dan berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 apabila dalam rapat/pertemuannya membahas dan menyetujui untuk melakukan kesepakatan penetapan harga, kesepakatan strategi bisnis, dan kesepakatan pembagian wilayah, konsumen ataupun produksi, dan lain sebagainya yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, Asosiasi harus bersifat terbuka, tidak diskriminatif dan tetap membuka kesempatan tumbuhnya persaingan usaha secara sehat antar sesama anggota Asosiasi, walaupun mereka adalah rekan dalam Asosiasi namun tetap menjadi pesaing satu sama lain di dalam menjalankan kegiatan usaha.
Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?
Coba #TanyaKita deh..
Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?
Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
kppu.go.id dibuka pukul 15:47 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
pelanggaran UU no 5 tahun 1999, kegiatan asosiasi dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran UU,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.