Secara umum masalah ketenagakerjaan di Indonesia terkait dengan keterbatasan daya serap perekonomian dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang yang terus mengalami peningkatan.
Masalah ini sudah ada jauh sebelum ramai aksi protes tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Berikut sejumlah masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia.
1. Pendidikan
Sektor pendidikan salah satu yang menjadi sorotan. Penyebabnya adalah tidak meratanya kualitas standar pengajar, rendahnya kualitas calon tenaga kerja, karakter kebiasaan calon tenaga kerja yang kurang baik, serta kurangnya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang pendidikan.
Hal tersebut menandakan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin calon tenaga kerja terdidik mendapatkan pekerjaan baik sesuai bidang maupun di luar bidang studi.
2. Keterampilan
Memiliki sejumlah keterampilan sangat diperlukan bagi tenaga kerja.keterampilan tertentu dapat menjadi nilai tambah para tenaga kerja dalam persaingan mendapatkan pekerjaan.
Biasanya, faktor ekonomi turut berperan dalam menghambat para tenaga kerja mendapatkan keterampilan tertentu.
Saat ini sudah banyak program pelatihan, workshop,
3. Alih Daya atau Outsourcing
tenaga kerja alih daya atau outsourcing selalu menjadi permasalahan berulang terlebih saat ketok palu UU Cipta Kerja.
Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, tenaga kerja alih daya kerap mendapatkan upah di bawah standar minimum regional dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
4. PHK
Pesangon karyawan PHK seringkali tidak sesuai nominalnya, lama prosesnya, bahkan tidak dibayarkan.
PHK karyawan bisa terjadi karena banyak hal di antaranya perusahaan pailit, peleburan, pemisahan, pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja di perusahaan.
5. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Hal ini tentu berdampak pada tidak meratanya pembangunan dan pengembangan sumber daya di daerah lain.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.