Ketimpangan jumlah penduduk yang mencapai ratusan juta jiwa terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan menimbulkan beragam masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak terhindarkan.Data BPS menyebut jumlah penganggur di Indonesia per Agustus 2020 naik 1,84 persen menjadi 7,07 persen.Secara umum masalah ketenagakerjaan di Indonesia terkait dengan keterbatasan daya serap perekonomian dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang yang terus mengalami peningkatan.Berikut sejumlah masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia:1. PendidikanSektor pendidikan salah satu yang menjadi sorotan. Penyebabnya adalah tidak meratanya kualitas standar pengajar, rendahnya kualitas calon tenaga kerja, karakter kebiasaan calon tenaga kerja yang kurang baik, serta kurangnya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang pendidikan.Hal tersebut menandakan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin calon tenaga kerja terdidik mendapatkan pekerjaan baik sesuai bidang maupun di luar bidang studi.2. KeterampilanMemiliki sejumlah keterampilan sangat diperlukan bagi tenaga kerja. Dengan mengantongi keterampilan tertentu dapat menjadi nilai tambah para tenaga kerja dalam persaingan mendapatkan pekerjaan.Biasanya, faktor ekonomi turut berperan dalam menghambat para tenaga kerja mendapatkan keterampilan tertentu lantaran keterbatasan biaya. Namun bukan berarti skill atau keterampilan sulit didapatkan.Saat ini sudah banyak program pelatihan, workshop, maupun sertifikasi yang bisa diakses secara gratis guna meningkatkan daya saing.3. Alih Daya atau OutsourcingSedari dulu tenaga kerja alih daya atau outsourcing selalu menjadi permasalahan berulang terlebih saat ketok palu UU Cipta Kerja.Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, tenaga kerja alih daya kerap mendapatkan upah di bawah standar minimum regional dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.4. PHKPesangon karyawanPHK seringkali tidak sesuai nominalnya, lama prosesnya, bahkan tidak dibayarkan.PHK karyawan bisa terjadi karena banyak hal di antaranya perusahaan pailit, peleburan, pemisahan, pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja di perusahaan.Selain itu, kondisi pandemi corona juga membuat ekonomi lesu yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat pekerja kehilangan pekerjaan.5. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak MerataPulau Jawa masih menjadi sasaran bagi warga luar pulau untuk mengadu nasib dan mencari penghasilan atau pun pekerjaan yang lebih baik.Hal ini tentu berdampak pada tidak meratanya pembangunan dan pengembanganSumber daya di daerah lain.
Opini saya:Peran pemerintah dalam hal ini dilakukan dengan menentukan upah minimum mulai dari UMP,UMR, dan UMK. Selain itu, pemerintah juga menentukan batas wajar jam kerja yang sesuai dengan upah yang didapat agar ada keadilan yang dirasakan tenaga kerja untuk semakin produktif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.